TUGAS 2 AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK - Mengidentifikasi keputusan dan kebutuhan informasi bagi pengguna laporan keuangan di pemerintah indonesia.


BAB 1
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang

Salah satu upaya untuk mewujudkan  good government governance adalah dengan meningkatkan  transparansi  dan  akuntabilitas  pengelolaan  keuangan  negara.  Dalam pemerintahan  yang  transparan  dan  akuntabel  tentunya  ada  suatu  jaminan  bahwa  segala informasi atau peristiwa penting kegiatan pemerintah terekam dengan baik dengan suatu ukuran-ukuran yang jelas dan dapat diikhtisarkan melalui proses akuntansi ke dalam bentuk laporan  keuangan.  Melalui  laporan  keuangan  pemerintah,  informasi  yang  dibutuhkan berbagai  pihak  seperti  masyarakat,  para  wakil  rakyat,  lembaga  pengawas,  dan  lembaga pemeriksa, pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi dan pinjaman, serta  pemerintah  itu  sendiri  untuk  pengambilan  keputusan  akan  dapat  disajikan  secara komprehensif.

BAB II
PEMBAHASAN

1.2  Pengertian Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi  yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah yang terdiri atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Permerintah Daerah (LKPD).
Laporan keuangan pokok menurut SAP adalah:
1. Laporan Realisasi Anggaran;
2. Neraca;
3. Laporan Arus Kas
4. Catatan Atas Laporan Keuangan

Laporan keuangan Pemerintah untuk tujuan umum juga mempunyai kemampuan prediktif dan prospektif dalam hal memprediksi besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi berkelanjutan, sumber daya yang dihasilkan dari operasi yang berkelanjutan serta resiko dan ketidakpastian yang terkait.

Pengguna laporan keuangan pemerintah adalah:
1.     Masyarakat.
2.     Para wakil rakyat, lembaga pemeriksa dan lembaga pengawas.
3.     Pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan    pinjaman.
4.     Pemerintah.

Adapun laporan keuangan pokok menurut SAP terbaru terdiri dari 7 (tujuh) komponen, yaitu laporan realisasi anggaran (LRA), laporan perubahan saldo anggaran lebih (laporan perubahan SAL), neraca, laporan operasional (LO), laporan arus kas (LAK), laporan perubahan ekuitas (LPE), dan catatan atas laporan keuangan (CaLK). Sementara itu, laporan keuangan pokok menurut PP No.24 tahun 2005 yang saat ini masih digunakan oleh beberapa kabupaten di Indonesia, hanya terdiri dari 4 (empat) komponen, yaitu laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Komponen laporan keuangan tersebut akan membantu pemerintah dalam menyediakan informasi yang relevan untuk pengambilan kebijakan keuangan pemerintah.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Saat ini di Indonesia, informasi akuntansi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah mengacu pada standar akuntansi pemerintahan (SAP) yang diatur dalam PP No.71 tahun 2010. Sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut, tujuan pelaporan keuangan pemerintah yaitu menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan, baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik. Pengambilan keputusan dalam pemerintahan tentunya didasarkan atas informasi-informasi relevan yang diperoleh pemerintah. Begitu pula dengan kebijakan keuangan yang diambil oleh pemerintah, yang seharusnya didasarkan atas informasi akuntansi atau laporan keuangan yang telah dibuat oleh pemerintah yang bersangkutan.
Di sektor publik, penelitian mengenai penggunaan informasi akuntansi dalam pengambilan keputusan oleh pemerintah masih sangat kurang. Laporan keuangan yang dibuat oleh pemerintah lebih banyak berfungsi sebagai pertanggungjawaban dan pengelolaan dibandingkan untuk pengambilan kebijakan keuangan.


0 komentar:

Posting Komentar