TUGAS 2 AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK - Mengidentifikasi keputusan dan kebutuhan informasi bagi pengguna laporan keuangan di pemerintah indonesia.
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Salah satu upaya untuk mewujudkan
good government governance adalah dengan meningkatkan transparansi
dan akuntabilitas pengelolaan
keuangan negara. Dalam pemerintahan yang
transparan dan akuntabel
tentunya ada suatu
jaminan bahwa segala informasi atau peristiwa penting
kegiatan pemerintah terekam dengan baik dengan suatu ukuran-ukuran yang jelas
dan dapat diikhtisarkan melalui proses akuntansi ke dalam bentuk laporan keuangan.
Melalui laporan keuangan
pemerintah, informasi yang
dibutuhkan berbagai pihak seperti
masyarakat, para wakil
rakyat, lembaga pengawas,
dan lembaga pemeriksa, pihak yang
memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi dan pinjaman, serta pemerintah
itu sendiri untuk
pengambilan keputusan akan
dapat disajikan secara komprehensif.
BAB II
PEMBAHASAN
1.2
Pengertian Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
Standar
Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi yang
diterapkan dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah yang
terdiri atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan
Permerintah Daerah (LKPD).
Laporan keuangan
pokok menurut SAP adalah:
1. Laporan
Realisasi Anggaran;
2. Neraca;
3. Laporan Arus
Kas
4. Catatan Atas
Laporan Keuangan
Laporan keuangan
Pemerintah untuk tujuan umum juga mempunyai kemampuan prediktif dan prospektif
dalam hal memprediksi besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi
berkelanjutan, sumber daya yang dihasilkan dari operasi yang berkelanjutan
serta resiko dan ketidakpastian yang terkait.
Pengguna laporan
keuangan pemerintah adalah:
1. Masyarakat.
2. Para wakil rakyat, lembaga pemeriksa dan
lembaga pengawas.
3. Pihak yang memberi atau berperan dalam
proses donasi, investasi, dan pinjaman.
4. Pemerintah.
Adapun laporan keuangan pokok menurut SAP
terbaru terdiri dari 7 (tujuh) komponen, yaitu laporan realisasi anggaran
(LRA), laporan perubahan saldo anggaran lebih (laporan perubahan SAL), neraca,
laporan operasional (LO), laporan arus kas (LAK), laporan perubahan ekuitas
(LPE), dan catatan atas laporan keuangan (CaLK). Sementara itu, laporan
keuangan pokok menurut PP No.24 tahun 2005 yang saat ini masih digunakan oleh
beberapa kabupaten di Indonesia, hanya terdiri dari 4 (empat) komponen, yaitu
laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan
keuangan. Komponen laporan keuangan tersebut akan membantu
pemerintah dalam menyediakan informasi yang relevan untuk pengambilan kebijakan
keuangan pemerintah.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Saat ini di
Indonesia, informasi akuntansi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah
mengacu pada standar akuntansi pemerintahan (SAP) yang diatur dalam PP No.71
tahun 2010. Sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut, tujuan pelaporan
keuangan pemerintah yaitu menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para
pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan, baik keputusan
ekonomi, sosial, maupun politik. Pengambilan keputusan dalam pemerintahan
tentunya didasarkan atas informasi-informasi relevan yang diperoleh pemerintah.
Begitu pula dengan kebijakan keuangan yang diambil oleh pemerintah, yang
seharusnya didasarkan atas informasi akuntansi atau laporan keuangan yang telah
dibuat oleh pemerintah yang bersangkutan.
Di sektor
publik, penelitian mengenai penggunaan informasi akuntansi dalam pengambilan
keputusan oleh pemerintah masih sangat kurang. Laporan keuangan yang dibuat
oleh pemerintah lebih banyak berfungsi sebagai pertanggungjawaban dan
pengelolaan dibandingkan untuk pengambilan kebijakan keuangan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar