TUGAS 4 AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK - Konsep Cash Basis toward acruall di Indonesia menurut PP No. 24 tahun 2005.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Lahirnya Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) telah
membuat perubahan hebat terhadap pola pengelolaan keuangan pemerintah di
Indonesia. Standar tersebut dikukuhkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar Akuntansi Pemerintahan
tersebut menggunakan basis kas untuk pengakuan transaksi pendapatan, belanja
dan pembiayaan, dan basis akrual untuk pengakuan asset, kewajiban dan ekuitas
dana. Sekarang telah diganti dengan Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang menggunakan basis kas, kas menuju
akrual (cash towards accrual) sampai
basis akrual.
BAB II
PEMBAHASAN
Standar Akuntansi Pemerintah memiliki dua basis Penerapan yaitu :
1.
SAP Berbasis Kas
Basis
Akuntansi yang digunakan dengan laporan keuangan pemerintah adalah basis kas
untuk pengakuan pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi
Anggaran dan basis akrual untuk pengakuan asset, kewajiban dan ekuitas dalam
Neraca.
Basis
kas untuk Laporan Realisasi Anggaran berarti bahwa pendapatan diakui pada saat
kas di terima di Rekening Kas Umum Negara / Daerah atau oleh entitas pelaporan
dan belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara /
Daerah atau entitas pelaporan (PP No.71 tahun 2010).
SAP Berbasis Kas Menuju Akrual
Komite Standar Akuntansi
Pemerintahan (KSAP) menyusun SAP berbasis akrual yang mecakup PSAP berbasis kas
untuk pelaporan pelaksanaan anggaran (
budgetary reports), sebagaimana di cantumkan pada PSAP 2, dan PSAP berbasis
akrual untuk pelaporan financial, yang pada PSAP 12 mempasilitasi pencatatan,
pendapatan, dan beban dengan basis akrual.
Penerapan SAP
Berbasis Akrual
dilaksanakan secara bertahap dari penerapan SAP
Berbasis Kas Menuju Akrual
menjadi penerapan SAP Berbasis Akrual. SAP Berbasis Kas Menuju Akrual yaitu SAP
yang mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan berbasis
kas, serta
mengakui aset, utang, dan ekuitas
dana berbasis
akrual.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap
pada pemerintah pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Ketentuan lebih
lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah
daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Perbedaan
mendasar SAP berbasis kas menuju akrual dengan SAP berbasis akrual terletak
pada PSAP 12
menganai laporan operasional. Entitas melaporkan secara transparan besarnya
sumber daya ekonomi yang didapatkan, dan besarnya beban yang di tanggung untuk
menjalankan kegiatan pemerintahan. Surplus / deficit operasional merupakan
penambah atau pengurang ekuitas/ kekayaan bersih entitas pemerintahan
bersangkutan ( PP NO 71 Tahun 2010)
2.
SAP berbasis Akrual
SAP Berbasis Akrual,
yaitu SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas
dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan
pembiayaan
dalam pelaporan
pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD.
Basis Akrual untuk neraca berarti bahwa asset,
kewajiban dan ekuitas dana diakui dan di catat pada saat terjadinya transaksi,
atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan
pemerintah, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas di terima atau di
bayar (PP No.71 tahun 2010).
SAP berbasis akrual di terapkan dalam lingkungan
pemerintah yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah dan satuan organisasi di
lingkungan pemerintah pusat/ daerah, jika menurut peraturan perundang –
undangan satuan organisasi dimaksud wajib menyajikan laporan keuangan (PP No.71
Tahun 2010).
SAP
Berbasis Akrual tersebut dinyatakan dalam bentuk PSAP dan dilengkapi dengan
Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah. PSAP dan Kerangka Konseptual
Akuntansi Pemerintahan dalam rangka SAP Berbasis Akrual dimaksud tercantum
dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2010.
Penyusunan
SAP Berbasis Akrual dilakukan oleh KSAP melalui proses baku penyusunan (due
process). Proses baku penyusunan SAP tersebut merupakan pertanggungjawaban
profesional KSAP yang secara lengkap terdapat dalam Lampiran III Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
Penerapan
SAP Berbasis Akrual secara bertahap dilakukan dengan memperhatikan urutan
persiapan dan ruang lingkup laporan. SAP Berbasis Kas Menuju Akrual dinyatakan
dalam bentuk PSAP dan dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan.
PSAP dan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dalam rangka SAP Berbasis
Kas Menuju Akrual tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Penyusunan laporan keuangan di
pemerintahan merupakan suatu kegiatan wajib tahunan yang harus selalu
dilaksanakan meskipun tidak dipungkiri bahwa hingga saat ini masih terjadi
keterlambatan penyusunan laporan keuangan di beberapa pemerintah daerah. Hal
ini disebabkan adanya perubahan basis akuntansi (dari kas menjadi akrual) dan
masih kurangnya sosialisasi pemerintah pusat tentang pemberlakuan SAP baru yang
diatur dalam PP No.71 tahun 2010. Hal tersebut mengakibatkan beberapa
pemerintah daerah masih menggunakan PP No.24 tahun 2005 sebagai acuan penyusunan
laporan keuangan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar